1 | Pelaksana pelayanan kefarmasian | Seorang sarjana farmasi yang melaksanakan kegiatan kefarmasian di sarana pelayanan kefarmasian, seperti apotek, klinik, rumah sakit, puskesmas, praktik bersama, dan toko obat secara professional. |
2 | Akademisi/Edukator/Pendidik | Seorang sarjana farmasi sebagai seorang professional akademisi/edukator/pendidik bagi pasien, masyarakat, maupun tenaga kesehatan lainnya terkait kesehatan pada umumnya dan ilmu farmasi pada khususnya. |
3 | Pengelola perbekalan farmasi | Seorang sarjana farmasi yang melaksanakan kegiatan kefarmasian yang meliputi pengelolaan sediaan farmasi serta alat kesehatan. |
4 | Pelaksana Pendistribusian Perbekalan farmasi | Seorang sarjana farmasi yang melaksanakan kegiatan kefarmasian meliputi distribusi atau penyaluran perbekalan sediaan farmasi pada fasilitas Pedagang Besar Farmasi (PBF). |
5 | Pelaksana produksi sediaan farmasi | Seorang sarjana farmasi yang melaksanakan kegiatan kefarmasian yang meliputi perancangan, produksi serta penjaminan mutu pada fasilitas industri obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional maupun industri kosmetik. |
6 | Pengawas peredaran sediaan farmasi | Seorang sarjana farmasi yang melaksanakan penjaminan keamanan, kualitas obat, makanan, kosmetik dan produk kesehatan lainnya yang beredar di masyarakat. |
7 | Peneliti | Seorang sarjana farmasi yang melaksanakan penemuan dan pengembangan sediaan farmasi serta menyelesaikan permasalahan di bidang kefarmasian. |
8 | Enterpreneur | Seorang sarjana farmasi yang dapat menciptakan, mengelola dan mengembangkan usaha atau bisnis dengan tujuan menghasilkan nilai tambah baik secara ekonomi maupun sosial. |